Bagaimana Praktik Ibadah Syafii di Negara Bermadzhab Maliki?

Jakarta, Blog Pribadi Bang Roy Han. Warga NU yang hampir seluruhnya menganut madzhab Syafi’i menghadapi persoalan hukum ketika berada di Maroko yang secara resmi menganut madzhab Maliki. Praktik ibadah di Maroko agak berbeda dengan di Indonesia.

Perbedaan tersebut antara lain, semisal imam shalat tidak membaca basmalah, bertayammum dengan menggunakan batu di masjid atau bahkan kadang dengan dinding saja, dan berwudhu dengan ember kecil yang jelas-jelas tidak sampai dua qullah.

Bagaimana Praktik Ibadah Syafii di Negara Bermadzhab Maliki? (Sumber Gambar : Nu Online)
Bagaimana Praktik Ibadah Syafii di Negara Bermadzhab Maliki? (Sumber Gambar : Nu Online)

Bagaimana Praktik Ibadah Syafii di Negara Bermadzhab Maliki?

Pengurus Cabang Istimewa NU (PCNU) Maroko melalui forum bahtsul masail mengulas berbagai permasalahan tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Blog Pribadi Bang Roy Han, Sabtu (28/3), forum menyepakati bahwa hukum shalat di belakang imam bermazhab Maliki yang tidak membaca basmalah dalam al-Fatihah-nya adalah sah.

Blog Pribadi Bang Roy Han

Hal ini berpegang pada pendapat yang dinilai sahih walaupun bukan mutamad dalam mazhab Syafii. Jawaban dirujukkan kepada kitab Syarah Minhaj al-Thalibin karya Nuh Ali Salman Juz 1, Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab karya Imam Nawawi, dan Ianah al-Thalibin karya Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

Blog Pribadi Bang Roy Han

Selain soal sembahyang berjamaah lintas madzhab, PCINU Maroko juga menyoroti perihal hukum berwudhu memakai air di dalam ember kecil sebagaimana dilakukan di masjid-masjid Maroko. Bagaimana solusinya karena itu menjadi satu-satunya cara berwudhu di Maroko?

Hasil bahtsul masail menyebutkan sah apabila orang yang berwudhu itu berniat menggayung air ketika mengambil air untuk membasuh wajah dan anggota lain. Apabila dia mencelupkan tangan ke dalam baldi (ember kecil) dengan niat berwudlu tapi tidak menggayung air, maka air tersebut adalah mustamal yang tidak dapat menyucikan lagi.

Lalu apakah boleh bertayammum di masjid dengan memakai batu yang disediakan di masjid-masjid Maroko sedangkan air masih ada? Menurut mazhab Syafii, tidak sah. Tetapi dalam mazhab Maliki boleh sah dengan syarat-syarat tertentu, yakni tidak adanya air atau ada air tapi dalam keadaan uzur, bahan tayammum dari semua jenis material bumi yang belum diproses oleh manusia seperti pasir, batu, garam, salju dan lain-lain. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Blog Pribadi Bang Roy Han Aswaja, Nasional Blog Pribadi Bang Roy Han